
Tahukah kamu bahwa di Indonesia, suntik anti tetanus pada perempuan sudah diatur programnya? Hal tersebut dilakukan karena perempuan memiliki kecenderungan dan tingkat resiko tinggi terhadap kondisi ini atau beresiko terhada penyakit ini.
oleh karena itu, mengapa program suntikan anti tetanus lebih cenderung ditargetkan untuk perempuan.
Suntikan anti tetanus juga sering disebut dengan imunisasi TT atau tetanus toxoid. Suntikan atau imunisasi tersebut sangat membantu kita untuk terhindar dari penyakit tetanus yang terjadi pada siapa pun, terutama perempuan.
Suntikan anti tetanus atau tetanus toxoid ini tidak hanya dilakukan satu kali seumur hidup, namun beberapa kali terutama pada waktu-waktu tertentu saat dibutuhkan. Biasanya hal tersebut akan dianjurkan oleh para dokter maupun bidan.
Waktu yang Disarankan untuk suntik Tetanus Pada Perempuan
Lalu, kapan sebenarnya perempuan perlu mendapatkan suntik tetanus tersebut? Di saat usia sekolah dasar, biasanya kita sudah memperoleh suntikan ini yang pertama, namun terkadang kita kurang paham dengan hal itu bahwa kita memperoleh suntikan atau imunisasi anti tetanus.
Seperti yang kita bahas sebelumnya, bahwa imunisasi anti tetanus ini tidak hanya dilakukan satu kali namun berulang kali. Adapun waktu-waktu yang dianjurkan untuk melakukan suntik atau imunisasi tetanus toxoid atau anti tetanus adalah:
Sebelum menikah atau pre marriage.
Saat Hamil.
Saat persiapan sebelum menikah, biasanya salah satu syarat yang diberikan saat mendaftarkan diri menikah di KUA atau catatan sipil ialah sudah melakukan suntik TT atau suntik anti tetanus. Imunisasi anti tetanus ini menjadi syarat wajib bagi perempuan yang akan menikah. Hal ini sudah diatur oleh pemerintah.
Di saat kehamilan, imunisasi TT atau tetanus toxoid ini juga dianjurkan kepada ibu hamil. Biasanya dokter atau bidan akan menganjurkan suntikan ini dilakukan pada usia kehamilan di atas empat bulan dan sebelum delapan bulan. Hal ini terlebih perlu dilakukan jika seorang perempuan berencana melahirkan di luar rumah sakit, misalnya di klinik atau bidan yang memiliki tingkat strelisasi alat yang sederhana.
Untuk mencegah adanya penyakit tetanus ini pada perempuan, kita hanya perlu mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Jika kita masih bingung dengan prosedur tersebut, ada baiknya kita berkonsultasi dengan dokter ahli, misalnya dengan dokter kandungan atau pada bidan. Terlebih untuk perempuan yang berencana akan menikah ataupun perempuan yang sedang hamil. (Prp/Terbeken)